Fenomena Artis Hijrah di Indonesia
ISTILAH “hijrah” kian populer di tanah air dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini terkait fenomena “artis hijrah”, yaitu perubahan jalan hidup yang dilakukan sejumlah pesohor (public figure) dari kalangan selebritas seperti musisi, aktor, aktris, dll.
“Hijrah” yang dimaksud di sini bukan bermakna berpindahnya Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dari Makkah ke Madinah. Namun, hijrah dalam hal ini lebih dekat dengan istilah “tobat” atau berubahnya individu menjadi “pribadi yang lebih baik” atau “lebih Islami”.
Komunitas yang menyebut diri sebagai “komunitas hijrah” pun bermunculan.
Artis atau selebritas yang “berhijrah” lazimnya mengubah penampilan. Perempuan yang sebelumnya tidak berjilbab memutuskan mengenakan hijab atau jilbab lebar atau yang populer dengan sebutan “jilbab syar’i”. Para lelaki mengubah penampilan dengan jenggot dan busana muslim sebagai penanda.
Beberapa di antara artis hijrah bahkan secara tegas meninggalkan pekerjaan lama mereka yang dianggap sebagai dosa dan maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam. Tidak sedikit pula yang menjadi da’i (pendakwah) atau penceramah sehingga dipanggil “ustadz”.
Mengubah Wajah Islam di Indonesia
Salah satu dampak fenomena artis hijrah adalah gaya hidup Islami di Indonesia kian mendapat tempat di hati masyarakat Muslim.
Menurut pengamat perilaku konsumen, Yuswohady, hal itu tidak terlepas dari fenomena hijrahnya selebritas tanah air.
Yuswohady mengatakan, hijrahnya sejumlah artis sedikit-banyak mengubah image Islam menjadi lebih “keren”. Ia memberi contoh banyaknya muslimah yang memakai gamis longgar atau bercadar, tetapi mengenakan sneaker.
Di kalangan pria muslim, menurut Yuswohady, belakangan banyak yang mengenakan tidak isbal (cinkrang) dipadupadankan dengan kemeja flannel. Kesannya syar’i sekaligus fashionable.
“Dulu, kalau ada yang pakai celana cingkrang pasti agak gimana gitu, kita mikirnya macem-macem. Tapi sekarang, Teuku Wisnu saja pakai celana cingkrang. Jadi berubah gitu image-nya,” katanya.
Menurut Yuswohady, fenomena hijrah para selebritas juga seolah menjadi titik balik Islam di Indonesia. Mereka mampu mengubah kegiatan mengaji lebih kekinian dan keren di mata milenial Indonesia.
Di samping itu, Yuswohady mencermati kajian oleh ustaz kekinian kian banyak bermunculan dan diikuti oleh milenial Muslim. Begitu pun ustaz-ustaz seperti Abdul Somad (UAS), Salim A Fillah, Hannan Attaki, serta Ustadz Adi Hidayat (UAH) juga telah menjadi idola baru bagi milenial muslim.
Para artis, menurut dia, semisal Teuku Wisnu dengan Ukhuwah Group dan Irwansyah yang menggawangi Jannah Corp, juga menularkan virus syar’i pada bidang kewirausahawanan. Keduanya menjadi pionir usaha oleh-oleh artis yang dikelola secara islami.
“Mereka mengelola perusahaan dengan menjadikan nilai-nilai Islam sebagai nilai dan budaya perusahaan,” kata Yuswohady.
Selain para artis, kini juga banyak vlogger dan content creator yang membawa nilai Mmuslim dan keislaman. Yuswohady memberi contoh Gitasav sebagai satu-satunya content creator di Indonesia yang terlibat dalam project #CreatorForChange dari Youtube.
“Tentu dengan adanya para content creator ini, tren gaya hidup islami ataupun halal diprediksi akan kian meningkat di Indonesia,” ujarnya.
Pengertian Hijrah
Para ulama mendefinisikan istilah hijrah dalam fiqih dengan definisi yang berbeda tergantung pada konteksnya.
Dalam buku Hijrah Dalam Perspektif Fiqih Islam karya Isnan Ansory, terdapat empat jenis hijrah.
Pertama, hajr al-akh al-muslim, yaitu mengambil sikap untuk menjauhi dan tidak berkomunikasi dengan sesama saudara muslim karena disebabkan suatu permusuhan atau persengketaan.
Para ulama sepakat bahwa melakukan hijrah terhadap sesaudara muslim adalah haram jika sampai melebihi tiga hari sejak pertikaian itu terjadi. Bahkan, ada ancaman neraka jika hijrah ini telah melewati tiga hari dan di antara mereka tetap bermusuhan.
Dari Abu Ayyub al-Anshari, bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim tidak bersapaan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga malam. Keduanya saling bertemu, tetapi mereka saling tak acuh satu sama lain. Yang paling baik di antara keduanya ialah yang lebih dahulu memberi salam.” (HR. Bukhari Muslim).
Kedua, Hajr al-maal yang bermakna “hijrah karena harta”. Artinya, menahan harta untuk tidak digunakan oleh pemilik harta karena sebab tertentu.
Pada dasarnya, Islam memberikan kebebasan kepada pemilik harta untuk menggunakan hartanya pada hal-hal yang dibolehkan.
Hanya saja, dalam kondisi tertentu, harta tersebut dapat ditahan oleh pihak yang diberi wewenang oleh syariat untuk menahannya jika dalam penggunaannya dapat menyebabkan bahaya atau kerugian untuk pemilik harta atau pihak yang terkait dengannya.
Atas dasar ini, hajr al-maal dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu, hijrah harta untuk kemashlahatan mahjur ‘alaihi (pemilik harta yang hartanya dihijrahkan) dan hijrah harta yang dimiliki mahjur ‘alaihi untuk kemashlahatan pihak lain yang terkait dengan mahjur ‘alaihi.
Ketiga, terkait dengan hubungan antara suami dan istrinya. Jika istri tidak melaksanakan kewajibannya kepada suami, maka suami berhak untuk mendidik istrinya.
Keempat, hajr al-mujahir bi al-ma’shiyat. Hijrah jenis ini adalah tidak menjalin komunikasi kepada orang- orang yang secara sengaja menampakkan perbuatan maksiatnya.
Hijrah jenis inilah yang pernah Rasulullah Saw terapkan sebagai hukuman kepada tiga sahabatnya (Ka’ab bin Malik, Muroroh bin Rabi’ dan Hilal bin Umayyah) yang meninggalkan jihad saat perang Tabuk hingga turun ayat yang menerima taubat mereka dalam At Taubah ayat 118.
“Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dar(siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”.