Guru Ngaji, Profesi Mulia Pengajar Al-Qur’an
Yastima.org — Guru ngaji atau guru mengaji adalah sebuah profesi mulia yang masuk kategori dakwah dan jihad fi sabilillah.
Secara bahasa, guru mengaji di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya adalah mualim (guru agama) dan pengajar membaca Al-Quran dan sebagainya.
Guru adalah orang yang berprofesi sebagai pengajar. Mengaji artinya mendaras (membaca) Al-Qur’an; belajar membaca tulisan Arab atau ilmu agama; belajar; mempelajari –yakni mempelajari Al-Qur’an.
Keistimaan guru ngaji disebutkan dalam sebuah hadits sebagai “sebaik-baik manusia”.
خيركم من تعلم القرآن وعلمه
“Sebaik-baik kalian semua adalah seseorang yang belajar dan mengajarkan Al-Qur’an” (HR Bukhari).
Di Indonesia, pada awalnya guru ngaji meliputi ulama, kiai, atau ustadz/ustadzah yang mendirikan lembaga pendidikan agama secara khusus sebagai lembaga pendidikan ilmu keislaman bagi santri dan masyarakat sekitar.
Pada perkembangannya, masjid-masjid dan mushola-mushola juga menyusun program belajar mengaji bagi anak-anak sekitar masjid, lalu bermunculan lembaga pendidikan khusus, seperti Taman Pendidikan Al–Qur’an (TPQ), Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA), Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Meski sebuah profesi mulia dan sangat dibutuhkan, penghasilan guru ngaji sangat minim dan tidak terikat ketentuan “upah minimum” yang ditetapkan pemerintah.
Umumnya, penghasilan guru ngaji per bulan di bawah Rp1 juta dan hanya mengandalkan iuran atau sumbangan dari orangtua murid.
Kebanyakan guru ngaji dan guru honorer ini harus bekerja sampingan di sektor informal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Tergerak membantu guru ngaji? YASTIMA memiliki program Santunan Guru Ngaji.